- Surat Tugas Mengajar
- Presensi Kehadiran
- Kesesuaian Mengajar
- Daftar Nilai Akhir / DPNA
- Membimbing Mahasiswa Seminar (Tugas Akhir)
- Membimbing Kuliah Kerja Lapangan
- Pembimbing TA(skripsi/tesis/disertasi)
- Penguji (Skripsi/tesis/disertasi)
- Pengembangan Program Kuliah/kurikulum
- Pengembangan bahan ajar (Buku/Modul/dll)
- Memberikan Orasi Ilmiah
- Membina kegiatan mahasiswa
- Pembinaan ke dosen yunior dan datasering
- Menduduki jabatan struktural (Rektor, Warek, Dir Pasca, Kepala LPPM, Kaprodi)
- Pengembangan kompetensi/pelatihan
- Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang dipublikasikan dalam bentuk buku/monograf
- Publikasi dalam bentuk jurnal
- Diseminasi hasil penelitian / poster
- Publikasi umum/disajikan dalam koran/majalah populer/media cetak atau online
- Hasil penelitian atau pemikiran atau kerjasama industri yang tidak dipublikasikan (tersimpan dalam perpustakaan).
- Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah yang diterbitkan (ber ISBN)
- Mengedit/menyunting karya ilmiah dalam bentuk buku yang diterbitkan (ber ISBN).
- Membuat rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan atau seni yang terdaftar di HaKI secara nasional atau internasional
- Membuat rancangan dan karya teknologi/seni yang didaftarkan di kemenkumham (HAKI) - Hak Cipta
- Membuat rancangan dan karya teknologi yang tidak dipatenkan;rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan; karya sastra (tingkat lokal/nasional/internasional)
Catatan: Kewajiban khusus untuk Lektor Kepala & Guru Besar
- Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintahan/pejabat negara yang harus dibebaskan dari jabatan organiknya
- Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat
- Memberi latihan/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat (lokal/nasional/internasional) terjadwal/insidental
- Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan
- Membuat/menulis karya pengabdian pada masyarakat yang dipublikasikan dan tidak dipublikasikan:
- Menjadi anggota dalam suatu Panitia/Badan pada perguruan tinggi
- Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah (panitia pusat/panitia daerah)
- Menjadi anggota organisasi profesi (tingkat internasional/nasional)
- Mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah
- Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional
- Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah (di internal PT/regional/nasional/internasional)
- Mendapat penghargaan / tanda jasa Satya Lancana Karya Satya (10/20/30 tahun)
- Memperoleh penghargaan lainnya (internasional/nasional/regional)
- Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional (SD/SLTP/SLTA)
- Mempunyai prestasi di bidang olahraga/humaniora (lokal/nasional/internasional)
- Keanggotaan dalam organisasi profesi dosen: sebagai pengurus / anggota (tingkat provinsi/nasional)
- Keanggotaan dalam tim: Tim penilai jabatan akademik dosen Lektor Kepala/Profesor/Tim Reviewer Jurnal Internasional/Nasional Terakreditasi - Dikti /Asesor Nasional BKD/Asesor BAN PT
- Keanggotaan dalam tim : Tim penilai jabatan akademik dosen Asisten Ahli/Lektor/Asesor Internal BKD/ Tim Reviewer Jurnal Nasional